Catut Nama Ketua DAD Kalteng, Diduga Oknum PT Riyanta Jaya Tipu 700 Juta

    Catut Nama Ketua DAD Kalteng, Diduga Oknum PT Riyanta Jaya Tipu 700 Juta
    Gambar Ilustrasi

    KAPUAS - Apa yang telah dilakukan oleh pihak pemegang perizinan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia, patut dipertanyakan kredibilitasnya kedepannya. 

    Hal ini untuk menjaga iklim Investasi di Bumi Tambun Bungai Provinsi Kalimantan Tengah, berjalan baik demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang dimaksud sesuai perizinan yang telah diberikan kepada pihak yang punya hak kelolola Sumber Daya Alam (SDA) tersebut. 

    Salah satu pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam pemanfaatan kayu yang berasal dari lokasi tersebut berdasarkan Nomor SK. 367/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2019 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan Operasional Baru Bara dan Sarana Penunjangnya seluas kurang lebih 643, 04 Hektar atas nama PT Riyanta Jaya pada kawasan Hutan Produksi tetap di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. 

    Diduga PT Riyanta Jaya melakukan hal tindak pidana berupa penipuan dalam hal pengadaan kayu bulat jenis kelompok Meranti dan Rimba Campuran dengan Volume Kontrak 5.000 m3 (lima ribu meter kubik), kepada pihak Bayer (Pembeli). 

    Andrian Sumarsono, korban yang diduga ditipu pihak PT Riyanta Jaya menyampaikan bahwa pihak PT Riyanta Jaya tidak ada etika baik dalam melaksanakan kewajibannya seperti tertuang dalam surat perjanjian kontrak jual beli kayu bulat Nomor 001/PT.RYJ-PKY/III/2022 tanggal 14 Maret 2022.

    Edy Supianto sebagai Direktur PT Riyanta Jaya, yang saat itu memberikan kuasa dengan hak Substitusi kepada Sokarno dalam membuat komitmen perjanjian kontrak kerjasama dengan pihak Andrian Sumarsono. 

     "Saya ditipu mentah - mentah oleh oknum pihak PT Riyanta Jaya selaku penyedia kebutuhan kayu yang kami sepakati, " Kata Andrian Sumarsono selalu Bayer pembeli. 

    Dijelaskan ada tiga kali pihak Andrian Sumarsono mengirimkan dana ke Pihak PT Riyanta Jaya, sehingga total dana yang telah disetorkan sebanyak 700 juta rupiah,  atas nama Andik Joko Ernanto. 

    Kerugian yang dialami pihak Andrian Sumarsono, sudah beberap kali melakukan kegiatan Join Grading pada tanggal 19 September 2022. Namun kayu tersebut sudah dilakukan Join Grading, setelah dinaikan ke Truk Poso, ternyata oleh pihak PT Riyanta Jaya kayu tersebut dibawa ke pihak lain. 

     "Kayu tersebut dibawa paksa dan diserahkan ke pihak lain, " Ungkapnya kembali. 

    Hal ini tentunya sebagai pihak yang sudah memegang kerjasama dan menyerahkan uang yang diminta oleh pihak PT Riyanta Jaya, sangat dirugikan . 

    Andrian Sumarsono sangat mengharapkan kepada pihak PT Riyanta Jaya, untuk bertanggung jawab atas kesepakatan yang telah dibuat serta dinotariskan. Apabila tidak ada etika baik, maka hal ini akan diproses sesuai Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

    Ditambahkan juga oleh Nono Suyatno selalu rekanan Andrian  Sumarsono sangat menyayangkan hal ini, tentunya ini akan menganggu Investasi usaha di Kalteng. 

    Nono yang berdomisili di Kota Palangka Raya, sebagai fatner bisnis Andrian Sumarsono, juga sangat bersedih akan sikap pihak PT Riyanta Jaya dalam  berusaha di Bumi Tambun Bungai, Kalimantan Tengah. 

     "Saat itu pak Andrian mau menanyakan uang tersebut kepada pak Andik di Surabaya, selaku penerima dana. Anak perempuan Andik menyampaikan uang tersebut sudah diserahkan kepada bapak Agustiar Sabran dan Andik tidak tahu kemana - mana uang tersebut baik pun ke PT Riyanta Jaya, " kata Nono Suyatno menjelaskan. 

    Hal ini ini tentunya menjadi pertanyaan besar bagi pihaknya, karena ada apa dengan PT Riyanta Jaya dalam pelaksanaan Operasional kerja, sehingga merugikan pihak lain dengan cara penipuan dan mengatas namakan salah satu tokoh di Kalteng. 

    Agustiar Sabran adalah Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah dan juga sebagai salah satu anggota DPR RI. 

     "Kami berharap agar hak kami dikembalikan, " tukasnya. 

    Hingga berita ini dinaikan, ketua DAD Kalteng bapak Agustiar sabran belum bisa diminta keterangan atas statmen pihak PT Riyanta Jaya. ***

    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Panglima Pajaji Ancam PT LAK Seperti Desa...

    Artikel Berikutnya

    Tidak Memiliki Izin Aksi, Panglima Pajaji...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025

    Ikuti Kami