KAPUAS - Masih banyaknya situs jual beli online yang memperjualbelikan alat setrum ikan dari yang berkapasitas kecil hingga besar, seakan akan menangkap ikan dengan cara di setrum adalah hal yang diperbolehkan. Ditpolairud Polda Kalteng beri penjelasan melalui spanduk imbauan agar masyarakat tidak salah kaprah. Kamis (09/03/2023) Pagi
Seperti yang kita ketahui bersama listrik yang digunakan untuk melumpuhkan ikan memang tegangannya tidak tinggi. Namun, aliran listrik itu bisa saja ikut mematikan hewan kecil yang ada di sekitarnya. Padahal, hewan-hewan kecil itu adalah sumber makanan ikan. Selain itu, telur ikan juga bisa mati karena ada setrum. Matinya hewan-hewan kecil dan telur ikan berpotensi merusak ekosistem air tersebut.
Bukan hanya membahayakan lingkungan, menyetrum ikan juga berbahaya langsung bagi manusia. Si penyetrum sendiri berisiko tersengat aliran listrik dari alatnya. Kejadian pencari ikan dengan setrum tewas akibat tersengat alatnya sendiri sudah terjadi di beberapa tempat.
Bahkan pemerintah sudah mengatur hal tersebut di dalam Undang-undang nomor 45 tahun 2009 pasal 85 dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda 2 milliar rupiah. Tetapi Tetap saja masyarakat nekat melakukan kegiatan tersebut.
Yang lucunya lagi larangan itu tampaknya belum membuat sejumlah orang kapok. Buktinya, masih ada yang menjual alat penyetrum ikan secara bebas di situs jual beli online (e-commerce) atau di marketplace. Seolah-olah menyetrum ikan ada kegiatan yang lumrah.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Boby Pa'Ludin Tambunan S.I.K., M.H. melalui Komandan Kapal Polisi XVIII-2007 Aiptu Hery Purwanto menjelaskan "disini kita harus bijak menyikapi hal ini. Dimana seharusnya situs e-commerce tersebut segera mencabut laman penggunanya yang menjual barang terlarang, termasuk alat penyetrum ikan.", tutup hery.