PT Graha Inti Jaya Diduga Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    PT Graha Inti Jaya Diduga Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
    Gambar Ilustrasi

    KAPUAS - Perselisihan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Graha Inti Jaya (PT GIJ) dengan Koperasi Serba Usaha Handep Hapakat (KSU HH) selaku pengelola lahan plasma kemitraan kelompok tani diwilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. 

    Melalui surat resminya Nomor : 04/KOP-HH/KM-KB/V/2024 perihal tanggapan ke pihak PT GIJ, penggurus KSU Handep Hapakat membantah adanya tudingan bahwa pihaknya ada memiliki hutang atas kerugian kebun kemitraan plasma yang telah dibangun oleh pihak PT GIJ. 

    Hal itu diungkap pihak KSU Handep Hapakat sesaat pihaknya menerima draf surat pernyataan para pihak, yang dikirimkan oleh saudara Bowo sebagai perwakilan PT GIJ. 

    Dalam draf tersebut pada halaman 4 disebutkan pihak KSU Handep Hapakat mempunyai kewajiban sekitar Rp 90 Milyar rupiah kepada PT GIJ. 

    Sebaliknya, pihaknya menuding bahwa PT GIJ sebagai pengelola selama ini lahan milik petani plasma kemitraan KSU Handep Hapakat, yang tidak memberikan hak - hak dengan standard atas sisa hasil usaha sebagaimana hasil kesepakatan perjanjian nomor 03 tahun 2010.

     "Hingga sampai saat ini kami selaku pengelola lahan petani Plasma kemitraan tidak pernah membuat perjanjian piutang dengan pihak manapun termasuk PT GIJ, " kata Kalpendi, Ketua KSU Handep Hapakat ini menyampaikan, Rabu (20/06). 

    Namun pihaknya menilai, walaupun surat pernyataan para pihak masih berbentuk draf, pihaknya tetap menjalin komunikasi dengan PT GIJ untuk mendapatkan kondisi yang baik dan harmonis. 

    Melalui surat yang telah disampaikan, KSU Handep Hapakat memberikan tanggapan resmi kepada Pihak PT GIJ. Adapun tanggapan tersebut, bahwa pembangunan kebun plasma kemitraan adalah kewajiban/mandatory dari perusahaan besar perkebunan sesuai dengan UU Nomor 9 tahun 1995, UU Nomor 18 tahun 2004, PP Nomor 4 tahun 1997 tentang kemitraan. 

    Permentan Nomor 940/Kpt/OT.210/10/97 tentang pendoman  kemitraan usaha pertanian. Permentan nomor 2/Permentan/OT. 140/2/2007 tentang pendoman perizinan usaha perkebunan. 

     "Seharusnya pihak PT Graha Inti Jaya selaku perusahaan kemitraan membangun usaha dengan tujuan mensejahterakan masyarakat sekitar kebun dengan pola kemitraan plasma, yang menguntungkan, " sebut Kalpendi ini menegaskan. 

    Berdasarkan hasil Audit Lembaga Indipendent, Kantor Akuntan Publik (KAP) Iskandar dan Sulaiman, Drs. Iskandar Pane,  AK,  CPA, MM nomor register akuntan publik AP. 0397, alamat kantor Patra Jasa Officer Tower lantai 17 No. 1706 jalan Letjend Gatot Sobroto Kav. 32 - 34 Jakarta - Indonesia. 

    Tertanggal, Jakarta 7 Desember 2022 bahwa PT Graha Inti Jaya harus membayarkan sisa hasil penjualan TBS  ke KSU Handep Hapakat sebesar Rp. 30. 578. 265. 532, -.

    Kalpendi, selaku penanggung jawab terhadap petani plasma kemitraan KSU Handep Hapakat, menyatakan dengan tegas. Pada saat ini seluruh ketua kelompok tani telah mengikat diri bersama Koperasi berupa akta hukum dinotariskan 
    Akta tanggal 22 Mei 2024 Nomor 63 Notaris Saddam Syahbani Nasotion, SH., M. Kn, untuk memperjuangkan hak - haknya, antara lain Penyarahan SHM oleh PT GIJ dan minta hasil SHU sesuai dengan hasil kebun tidak berdasarkan selera perusahaan (talangan). 

    Karena menurutnya dalam hitungan pihaknya tonase buah kurang lebih 1000 ton/bulan dipotong Mantence/perawatan tidak menutup kemungkinan para petani akan mendapatakan 1, 5 juta per hektar bahkan lebih.

    Lanjutnya, hematnya mengingatkan hitung an dengan pihak Bank CMB Niaga Tbk tenor 12 tahun sudah lunas sesuai dengan surat perjanjian dengan pihak Bank CMB Niaga Tbk.

     "Untuk itu kami selaku pemilik kebun plasma kemitraan, makin membesar sedangkan PT Graha Inti Jaya makin mengecil dan kami akan mengambil langkah 2 opsi, " jelasnya. 

    Opsi pertama, tetap kerjasama seperti biasa perusahaan yang kelola dan menerima buah sistim bagi hasil 70 persen petani dan  30 pengelola dan opsi Kedua koperasi mengelola kebun untuk buah tetap keperusahaan PT Graha Inti Jaya. 

     "Untuk poin 1 dan 2 kami siap semua apa maunya pihak PT Graha Inti Jaya, kita sudah banyak mengalah selama ini terhadap pihak perusahaan selaku mitra, " tutup Kalpendi. 

    Sementara itu pihak PT Graha Inti Jaya saat media ini meminta klarifikasi tentang surat sanggahan pihak KSU Handep Hapakat. Dimas, melalui pesan whatshapnnya pihaknya dari PT GIJ, dalam perkara ini tetap menyerahkan kepada Tim Penangganan Konflik Kabupaten Kapuas yang telah berjalan. 

    Mempercayakan penuh semua permasalahan menyangkut PT GIJ dan KSU Handep Hapakat kepada pemerintah kabupaten Kapuas. 

     "Intinya semua sudah diserahkan kepada Tim Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui tim penangganan konflik perkebunan yang telah berjalan, " kata Dimas mewakili PT GIJ, Jumat (15/06) lalu. (//) 

    kapuas
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Ketua KSU Handep Hapakat: Ada Upaya Pihak...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Pihak PT Graha Inti Jaya Adu Domba...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025

    Ikuti Kami